SOLOPOS.COM - Logo Pemerintah Kabupaten Gunungkidul (Istimewa)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak akan melaksanakan pemilihan kepada desa pada 2014 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/7635/PMD.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Desa Gunung Kidul Siswanto di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan akibat dari Surat Edaran Mendagri, pada 2014, akan terjadi kekosongan kepala desa di 62 desa karena masa jabatannya berakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada 2014, di Gunung Kidul terdapat 62 desa yang kepala desanya akan habis masa jabatannya,” kata Siswanto.

Meski demikian, lanjut Siswanto, bupati akan tetap memberhentikan 62 kepala desa (kades) yang jabatannya berakhir dan mengangkat penjabat (Pj). Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Tidak ada mekanisme perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya habis. Sesuai dengan tanggal pengangkatan, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan,” kata dia.

Dia mengatakan sesuai dengan Perda Nomor 2/2013, penjabat (Pj) yang diangkat menggantikan kepala desa yang habis masa jabatannya akan melaksanakan tugasnya paling lama satu tahun atau sampai terpilihnya kepala desa secara definitif.

“Pada masa satu tahun tersebut, diharapkan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan desa dan enam bulan kedua mampu menyusun hingga menyelenggarakan pemilihan kepala desa [pilkades]. Penjabat dapat dipilih dari pegawai negeri sipil [PNS] atau juga pamong desa yang ditunjuk,” kata dia.

Terkait 19 kepala desa yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2014, lanjut dia, Pemkab Gunung Kidul telah mengangkat 18 penjabat dan satu kepala desa akan berakhir jabatannya pada 27 November 2013.

“Penjabat diangkat selama satu tahun, dan akan diperpanjang kembali pada 2014 karena masih terjadi kekosongan hingga 2015,” kata dia.

Ia mengatakan pada 2013 ini, ada 55 desa yang kadesnya habis masa jabatannya. Jumlah desa yang telah melaksanakan pilkades sebanyak 46 desa dan sisanya akan dilaksanakan pada Desember 2013.

“Sebanyak 36 desa, kepala desa terpilih akan dilantik secara serempak pada 27 November, tujuh desa telah dilantik dan tiga desa baru terpilih,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya