Gaji PNS tahun 2017 tidak akan mengalami kenaikan.
Solopos.com, JAKARTA — Tahun depan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri tidak mengalami kenaikan. Tapi pemerintah memberikan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR), seperti tahun ini.
Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan
Sebagaimana dikutip Detik, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan gaji PNS serta Anggota PNS/Polri tidak naik untuk mengantisipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa depan.
“Pemberian THR (gaji ke-14) untuk mengantisipasi beban dampak pensiun ke depan. Masih cukup efektif untuk mempertahankan kondisi ke depan,” ujar Askolani, Selasa (16/8/2016).
Sementara soal pemberian THR atau gaji ke-14 ini, ujar Askolani, itu untuk menjaga pendapatan riil PNS serta Anggota Polri/TNI tetap terjaga dan tidak tergerus oleh inflasi.
Selain gajian seperti biasa selama 12 kali selama setahun, PNS serta Anggota PNS/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian ada gaji ke-14 yang disebut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.