SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPBU (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Solopos.com JAKARTA — Pemerintah memperketat konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi agar tidak melebihi kuota 48 juta kiloliter seperti yang telah disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan pihaknya akan memperketat pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi. Salah satu caranya, pemerintah segera menerapkan mekanisme pembelian BBM bersubsidi nontunai, sehingga dapat mengetahui dengan rinci setiap pembeliannya di SPBU.
“Dengan sistem pembelian nontunai ini, kami bisa mengetahui siapa saja yang membeli BBM bersubsidi, yang pada akhirnya akan mengurangi penyelewengan dan pembelian oleh orang yang tidak berhak menggunakannya,” katanya di Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Seperti diketahui, Badan Anggaran DPR RI menyepakati belanja subsidi untuk bahan bakar minyak mencapai Rp210,7 triliun sepanjang 2014. Dana itu dipatok untuk kuota BBM subsidi 48 juta kiloliter, atau sama dengan kuota yang ditetapkan dalam APBNP 2013.
Susilo menuturkan selama ini pemerintah sebenarnya telah melakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Hal itu dilakukan dengan melarang kendaraan dinas dan operasional kementerian, badan usaha milik negara, angkutan perkebunan, dan pertambangan menggunakan BBM bersubsidi sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 1/2013.
Sistem pembelian BBM subsidi nontunai, lanjut Susilo, dapat digunakan untuk membatasi pembelian BBM subsidi. Caranya, setiap bulannya pemerintah akan menjatah kuota pembelian setiap pemegang kartu khusus BBM bersubsidi.
“Kami akan keluarkan regulasinya untuk nontunai itu, sehingga pelaksanaanya dapat dilakukan secepatnya,” tuturnya.
Sementara itu, pemasangan radio frequency-identification (RFID) yang dilakukan PT Pertamina (Persero) membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya, alat yang memiliki chip khusus itu harus dipasang di seluruh kendaraan bermotor yang jumlahnya mencapai puluhan juta.
Menurutnya, pengendalian konsumsi BBM bersubsidi tidak akan efektif tanpa adanya alat dan regulasi khusus yang mengaturnya.  Untuk itu, pemerintah akan lebih ketat dalam pelaksanaan Permen ESDM No. 1/2013.
Panja Banggar DPR RI menyepakati kuota BBM tahun depan hanya 48 juta kiloliter. Kuota itu terdiri dari premium 32,46 juta kiloliter, minyak tanah 900.000 kiloliter, dan solar 14,6 juta kiloliter.
Total belanja untuk 48 juta kiloliter BBM bersubsidi itu mencapai Rp210,7 triliun, dengan asumsi harga minyak US$105 per barel, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp10.500 per dolar Amerika Serikat.
Program pembelian BBM bersubsidi nontunai sendiri direncanakan dibagi kedalam tiga tahap. Pertama adalah tahap pengenalan yakni pembelian BBM subsidi boleh memakai kartu siapa dan apa saja dengan target operasional mulai 1-2 minggu ke depan.
Dalam tahap sosialisasi ini, bank juga akan menjual kartu BBM dengan nominal uang tertentu di SPBU. Pemerintah tidak mengeluarkan dana dalam tahap pertama ini, tetapi investasi sepenuhnya dikeluarkan bank, yakni Mandiri, BNI dan BRI.
Pemerintah akan mengujicobakan terlebih dahulu pemakaian kartu BBM subsidi nontunai di Jabodetabek, Bali, dan Batam.
Pada tahap kedua adalah proses identifikasi yakni Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan kartu yang di dalamnya memuat identitas pemilik kendaraan.
Tahap kedua ini rencananya akan dilakukan pada 2014, dan pemerintah akan mengeluarkan dana untuk membuat kartu khusus. Sementara tahap terakhir adalah pengendalian, yakni pemerintah mulai mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya