SOLOPOS.COM - Operasi yustisi protokol kesehatan digelar di sejumlah lokasi saat malam pergantian tahun di Boyolali, Kamis (31/12/2020). (Istimewa/Satpol PP Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi pada malam Tahun Baru di Kabupaten Boyolali meski tak keramaian perayaan di tempat publik.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali menemukan ada lebih dari 100 pelanggar protokol kesehatan saat malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020). Namun petugas tidak menemukan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan Satpol PP bersama TNI, Polri dan petugas dari instansi lain termasuk Dinas Kesehatan melakukan operasi gabungan pada beberapa lokasi saat malam Tahun Baru.

Pasutri Sukoharjo Bagikan Sego Berkat Ke Petugas Pospam Pakai Kostum Superhero, Ini Tujuannya

"Semalam ada operasi gabungan. Kami melakukan operasi yustisi, dan cukup banyak yang terjaring," katanya kepada Solopos.com, Jumat (1/1/2020).

Operasi yustisi antara lain berlangsung di kawasan Pengging, Kecamatan Banyudono. Kemudian simpang lima Boyolali dan patung susu tumpah, Boyolali. Tri Joko menyebutkan total ada 197 pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut.

Sanksi Denda

Mereka adalah perorangan yang kedapatan tidak menaati protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker saat beraktivitas luar rumah. Tri mengatakan ada 83 orang yang mendapatkan sanksi denda dan 96 orang yang mendapat sanksi kerja sosial.

RSUD dr Moewardi Solo Rekrut Sukarelawan Nakes, Ini Syarat Dan Kualifikasinya

"Kebanyakan adalah pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan keluar kota. Namun ada juga dari mereka yang warga Boyolali," katanya.

Sesuai rencana, dalam operasi itu juga dilakukan rapid test di tempat apabila ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa pada malam Tahun Baru di Boyolali.

"Kemarin kami juga ajak Dinkes [Dinas Kesehatan]. Kalau saja ada kerumunan atau kegiatan akan kami adakan rapid test, tapi ternyata tidak ada," katanya.

Mendominasi, 243 Pasien Covid-19 Solo Jalani Karantina Di Donohudan

Menurut Tri, dari pantauan petugas benar-benar tidak ada kegiatan menonjol pada malam tahun baru. Petugas juga berkoordinasi dengan aparat kecamatan. Dari satgas kecamatan lalu terjun ke lapangan.

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Boyolali, terutama dari pelaku usaha, pelaku wisata atau tempat hiburan yang telah mematuhi imbauan pemerintah.

Surat Edaran Bupati

Joko mengatakan beberapa hari sebelum malam pergantian tahun, sudah ada imbauan kepada masyarakat, pelaku usaha, pelaku pariwisata dan tempat hiburan agar tidak melakukan kegiatan melebihi pukul 22.00 WIB.

Hari Pertama 2021, 3 Pasien Positif Covid-19 Sragen Meninggal

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Boyolali, terutama yang memiliki usaha, bisa mematuhi yang menjadi imbauan kami. Dengan begitu tidak perlu ada tindakan represif," katanya.

Ia mengatakan sebelumnya malam tahun baru sudah ada Surat Edaran atau SE Bupati Boyolali tentang pelaksanaan kegiatan peringatan Natal dan Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19.

2 Kasus Pembunuhan Gegerkan Sukoharjo Sepanjang 2020

Pada SE yang ditandatangani Bupati Boyolali, Seno Samodro, itu menyebutkan kegiatan perayaan pergantian tahun seperti pertunjukkan musik, pesta kembang api, konvoi kendaraan, dan sebagainya yang menimbulkan kerumunan massa tidak dibenarkan.

Pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan pada malam pergantian tahun hanya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya