SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan sambutan saat peringatan Tahun Baru Imlek Nasional di Jakarta, Jumat (7/2/2014). Peringatan Tahun Baru Imlek Nasional Tahun 2014 mengambil tema Pemimpin Sejati Berpegang Pada Cinta Kasih dan Kebenaran, Bukan Pada Keuntungan. (JIBI/Solopos/Antara/Prasetyo Utomo)

Solopos.com, SOLO — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan persetujuan untuk membentuk Direktorat Jenderal Agama Khonghucu di Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Saya sudah merespons dengan baik untuk didirikannya Dirjen Agama Khonghucu. Saya sudah sampaikan kepada Menko Kesra Agung Laksono untuk didirikannya Direktorat Jenderal Agama Khonghucu. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa diwujudkan,” kata Presiden saat berpidato pada perayaan Tahun Baru Imlek Nasional 2565 Kongzili di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, (7/2/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hadir bersama Ibu Negara Hj. Ani Yudhoyono, Presiden didampingi Wakil Presiden Boediono dan Ibu Herawati Boediono, sejumlah  menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, pimpinan lembaga negara, perwakilan negara sahabat, dan sekitar 5.000 undangan dan umat Khonghucu dari berbagai daerah. Tema Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional kali ini adalah “Pemimpin Sejati Berpegang pada Cinta Kasih dan Kebenaran, Bukan pada Keuntungan.”

Perayaan Tahun Baru Imlek ke-15 pasca-Orde Baru itu diselenggarakan oleh Majelis Tinggi Agama Khongucu Indonesia (Matakin). Perayaan semacam itu dilaksanakan sejak tahun 2000 saat berkuasanya Presiden K.H. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang berlanjut hingga Megawati dan SBY.

Pendirian Dirjen Agama Khonghucu itu sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman resmi Setkab.go.id, Minggu (9/2/2014), merupakan usulan Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin). Presiden SBY mengatakan bahwa dia selama 15 tahun terakhir terus mengikuti perkembangan pemberlakuan hak-hak sipil umat dan kelembagaan Khonghucu.

Perkembangan itu antara lain mencakup:

–          Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 sehingga warga Tionghoa dan Umat Khonghucu  telah memiliki hak dan kewajiban sama dengan warga negara Indonesia lainnya di depan Undang-Undang dan hukum. Kebijakan  pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ini merupakan awal umat Khonghucu dapat merayakan Tahun Baru Imlek dan hak-hak sipilnya dipulihkan.

–          Tahun Baru Imlek juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

–          Umat Khonghucu bebas mencantumkan agama Khonghucu pada Kartu Tanda Penduduk (KTP);

–          Perkawinan secara Khonghucu juga dapat dicatatkan tanpa hambatan di kantor Catatan Sipil;

–          Pendidikan Agama dan Keagamaan Khonghucu boleh diajarkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi; dan

–          Pemerintah membebaskan pendirian Sekolah Tinggi Khonghucu.

Perkembangan menggembirakan ini, menurut Kepala Negara menunjukkan kemajuan toleransi yang telah dicapai selama ini. “Kita tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap sesama warga negara. Berbagai hal yang membelenggu umat dan kelembagaan Khonghucu harus dikesampingkan,” katanya.

Kepala Negara menilai bangsa Indonesia makin kokoh dalam kebersamaan antara etnis,  menghormati berbagai berbedaan, dan tidak saling mengganggu dan terpisahkan perbedaan etnis dan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya