SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polres Ngawi memberhentikan lanju truk yang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Kamis (31/12/2015).

Tahun Baru 2016 diwarnai aksi anggota Satlantas Polres Ngawi menghentikan sejumlah truk yang melanggar SE Menteri Perhubungan No. 48/2015.

Madiunpos.com, NGAWI — Petugas Satlantas Polres Ngawi terpaksa memberhentikan sejumlah truk, Kamis (31/12/2015), karena kedapatan melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sehubungan dengan sudah dilaksanakan sosialisasi mengenai perilah tersebut [SE Menhub No. 48/2015] melalui berbagai media sosial maupun elektroni, namun masih tetap ada kendaraan yg tersebut dalam surat edaran melintas di Jalan Raya wilayah hukum Ngawi, maka Polisi Lalu Lintas Res Ngawi segera memberhentikan truk2 muatan yang bukan sembako dan atau yg diperbolehkan melintas dalam Surat Edaran,” jelas pengelola akun Facebook Satlantas Polres Ngawi, Kamis (31/12/2015) pukul 11.36 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Petugas Satlantas Polres Ngawi langsung melakukan tindakan pemberian tilang kepada para sopir truk bermuatan bukan sembako yang melintas di Jl. Raya wilayah hukum Ngawi. Berdasarkan poin nomor 6 dalam SE Menteri Perhubungan No. 48/2015, pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Petugas Satlantas Polres Ngawi memberhentikan lanju truk yang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Kamis (31/12/2015).

Petugas Satlantas Polres Ngawi memberhentikan lanju truk yang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Kamis (31/12/2015).

“Menuju Ngawi tertib. Bersatu keselamatan nomor 1,” lanjut pengelola akun Facebooj Satlantas Polres Ngawi. Sebagai informasi, masa angkutan Natal 2015 dan Tahun 2016 terhitung selama lima hari, Rabu-Minggu (30/12/2015-3/1/2016). Hal tersebut menandakan kendaraan angkutan barang mulai beroperasi normal mulai Senin (4/1/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Petugas Satlantas Polres Ngawi memberhentikan lanju truk yang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Kamis (31/12/2015).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya