SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Tahun baru 2015, Pemerintah Kota Jogja melalui UPT Panti Karya menerima empat anjal.

Harianjogja.com, JOGJA-Mengawali tahun 2015, empat Gelandangan dan Anak Jalanan (Anjal) menjadi penghuni baru UPT Panti Karya. Terdiri dari dua
orang anak usia remaja dan dua orang psikotik yang dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja. Kini keempatnya berada dalam masa isolasi.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Diterangkan Waryono, Kepala UPT Panti Karya Jogja, untuk gelandangan berusia 11 dan 13 tahun dikoordinasikan untuk dirawat oleh Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk penderita psikotik, berada dalam masa isolasi, sembari proses identifikasi. Apabila setelah diterapi di panti tetap tak ada perubahan, maka yang bersangkutan akan diserahkan ke Rumah Sakit Prof.Dr.Soerojo, Magelang.

“Kini penghuni panti ada 76 orang. Sempat juga kita isolasi pencopet, tapi dia lari lewat merusak ventilasi kamar mandi,” terang Waryono, Jumat (2/1/2015).

Hingga 25 Desember 2014 silam, pihaknya sudah memulangkan 387 orang gepeng dan anjal. Biaya berasal dari anggaran Dokumen Penyelenggaraan Anggaran UPT Panti Karya, Sekretariat Daerah Kota Jogja dan Dinas Sosial DIY.

Yang disayangkan, pihak UPT Panti Karya masih kesulitan menertibkan pengamen dengan calung yang kini semakin bertebaran di sejumlah titik di Kota Jogja. Waryono menyebut, calung perlu ditertibkan karena mereka bukan sekedar mengamen namun mulai melakukan tindak pengemisan.

“Kalau hanya bernyanyi tanpa berkeliling meminta-minta tidak apa, cukup menyediakan kotak atau wadah untuk tempat uang pengendara yang mendengar. Tapi kalau sudah meminta seperti itu, jadinya pengemisan,” jelasnya.

Ditambah lagi, imbuh Waryono, mereka banyak yang berasal dari luar kota dan berkelompok. Dan hal tersebut masuk dalam pelanggaran Peraturan Daerah No.1/2014 mengenai pengemisan berkelompok. Sementara UPT hanya bertindak perawatan, dan penjaringan dilakukan oleh Satpol PP.

Terpisah Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Jogja, Bayu Laksmono menerangkan bahwa Dintib baru akan melakukan pengkajian mengenai penindakan calung berada dalam wewenang Pemerintah Kota Jogja atau Pemerintah DIY.

“Namun kami bersiap saja, apalagi, Perda No.1/2014 tentang Pengemisan berlaku per 1 Januari 2015,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya