SOLOPOS.COM - Ilustrasi seragam sekolah (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, SLEMAN—Masalah penarikan uang pada registrasi peserta didik baru (PPDB) seperti yang terjadi di SMK Negeri 1 Seyegan, tak hanya satu-satunya masalah yang muncul dalam tahun ajaran baru 2014/2015 di Sleman. Kali ini keluhan datang dari orangtua yang anaknya diterima di SMP Negeri 2 Depok. Dari informasi yang dihimpun Harianjogja.com, mereka keberatan karena harus mengeluarkan dana sebesar Rp1,2 juta lebih untuk keperluan seragam sekolah.

Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan seragam dan berbagai atributnya sebesar Rp930.000, sementara sisanya untuk ongkos jahit. Pengadaan seragam dilayani di Koperasi Siswa (Kopsis) setempat. Meski demikian, pihak sekolah membantah jika pengadaan seragam itu merupakan keharusan.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, pengurus Kopsis SMP Negeri 2 Depok, Sapto Riyadi, membenarkan pihaknya melayani pengadaan seragam bagi peserta didik baru.

“Sifatnya tidak wajib. Kalau tidak mau membeli di sini, juga tidak apa-apa,” kata Sapto, saat ditemui Jumat (11/7/2014) siang.

Dipaparkan Sapto, urusan pengadaan seragam sudah dijelaskan oleh kepala sekolah kepada orangtua peserta didik baru saat pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika membutuhkan dan berkenan, sekolah bisa membantu membuatkan seragam dengan rincian dan biaya terlampir. Namun, hal itu bukanlah suatu kewajiban. Terkait adanya keluhan karena harus membayar Rp1,2 juta lebih, Sapto mengatakan kemungkinan yang bersangkutan tidak hadir saat pertemuan.

Menurut Sapto, kebanyakan orangtua sepakat dengan pengadaan seragam. Dengan alasan tidak ingin ribet, sekitar 80% orangtua memilih membeli seragam di sekolah.

Terpisah, Kepala Sie Kurikulum dan Kesiswaan SMA/SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman, Sudiro, mengatakan pada dasarnya sekolah tidak boleh melakukan pengadaan seragam. Keperluan seragam baik peserta didik lama maupun baru diserahkan kepada orangtua masing-masing.Jika ingin membuka layanan pengadaan seragam, sekolah wajib mengumpulkan semua orangtua dan memberikan penjelasan.

“Pihak sekolah tidak boleh mengarahkan dan mewajibkan untuk membeli di sekolah. Sekolah hanya perlu memberitahu bahwa seragam bisa dibeli di pasar umum atau memanfaatkan layanan yang disediakan koperasi siswa,” jelasnya.

Sudiro belum bisa banyak berkomentar mengenai pengadaan seragam di SMP Negeri 2 Depok. Dia mengatakan Disdikpora Sleman perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan apalah itu bentuk pelanggaran atau bukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya