SOLOPOS.COM - Video viral yang mengabarkan pria Magelang menikahi tiga perempuan. (Instagram/ @magelang_raya_

Solopos.com, SOLO — Datang ke acara pernikahan sudah seharusnya dilakukan bagi orang yang diundang. Namun, bagaimana jika seseorang hadir di acara pernikahan padahal tak diundang. Apa hukum dari perkara tersebut menurut Islam?

Pertanyaan tersebut mungkin jarang terlintas di benak kita. Tak sedikit orang berhati-hati akan hal ini. Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Kota Denpasar, Selasa (1/2/2022), kitab-kitab fikih menyebutkan menghadiri acara pernikahan tanpa undangan disebut tathafful, yang berarti bersikap seperti anak-anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut ulama, hukum tathafful atau dalam hal ini turut hadir di acara pernikahan tanpa menerima undangan adalah haram. Hukum tersebut didasari ketakukan menyakiti perasaan dan memberatkan sang tuan rumah.

Baca Juga: Bacaan Doa saat Salat Sunah Tasbih, Dibaca Sebelum Salam

Namun, hukum menghadiri pernikahan tanpa menerima undangan dapat menjadi boleh jika tuan rumah tidak merasa keberatan. Hukum menghadiri acara pernikahan tidak menjadi haram setelah yakin sang tuan rumah ikhlas menerima dan tidak merasa keberatan.

Hal itu seperti yang diungkapkan Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Syarh Al-Bahjah:

“Haram hukumnya menerombol [menghadiri undangan tanpa izin] kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena di antara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira.”

Baca Juga: Terniat! Ujian Praktik Menikah Siswa SMA, Konsep Mirip Sungguhan

Imam Nawawi juga menyebutkan dalam kitab Raudhatut Thalibin seperti berikut:

“Haram hukumnya menerombol [menghadiri pesta tanpa diundang]. Imam Al-Mutawalli dan lainnya memberikan pengecualian bila terjadi pada tempat jamuan yang antara dia dan pemiliknya diketahui tidak menyakiti dan sukarela saat ia masuk dan turut serta makan.”

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan hukum tathafful atau turut hadir di acara pernikahan tanpa diundang itu haram meskipun menghadiri hajatan teman atau kerabat dekat. Namun, jika tuan rumah dipastikan tidak keberatan dan ikhlas menerima Anda, maka hukum tathafful menjadi boleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya