SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI—Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Wonogiri mengimbau warga jangan takut dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui ada praktik pungli.

Tim menegaskan semua bentuk pungutan di luar ketentuan termasuk dalam realisasi Program Nasional Agraria (Prona) yang sekarang bertransformasi menjadi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), adalah ilegal alias pungutan liar. Pungli dalam Prona atau PTSL biasanya berbalut biaya persiapan realisasi. Pungli juga bisa dilakukan dengan embel-embel biaya pengambilan sertifikat yang sudah diterbitkan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Harian Tim Saber Pungli Wonogiri, Kompol A. Aidil Fitri Syah, kepada Espos, Senin (11/2), menegaskan proses pengurusan sertifikasi tanah di tingkat panitia desa hingga Kantor Pertanahan adalah gratis karena biaya sudah ditanggung APBN. Memang ada biaya yang dibebankan kepada pemohon seperti biaya persiapan yang meliputi pengadaan patok, meterai, dan lainnya. Namun nilainya berkisar Rp150.000. Jika ada yang menuntut biaya lebih dari itu, bahkan berkali-kali lipatnya, patut diduga pungli.

Aidil Fitri mengatakan menarik biaya pengambilan sertifikat yang sudah diterbitkan juga termasuk pungli. Sebab, pengambilan sertifikat juga gratis. Bahkan, jika petugas hanya memberi isyarat atau menyampaikan kalimat untuk memancing pemohon agar membayar, termasuk pungli pula. Sudah menjadi kewajiban petugas terkait menjelaskan bahwa pengambilan sertifikat gratis. Apabila setelah dijelaskan, tetapi warga memberi sesuatu atas inisiatif pribadi, Aidif Fitri tak mempermasalahkannya.

“Masalah Prona atau yang sekarang PTSL dan realisasi dana desa menjadi fokus kami. Tim selalu mengawasi. Kami juga fokus pada pungli parkir liar, instansi, termasuk instansi polisi sendiri. Kalau layanan publik di kepolisian ada praktik pungli, kami juga akan menindak,” kata Aidil Fitri yang juga menjabat Wakapolres Wonogiri, saat dihubungi Espos.

Warga bisa melapor kepada tim dengan datang langsung atau melalui SMS di nomor telepon 0823-3333-8150 jika menemukan praktik pungli. Tim akan menindaklanjuti selama informasi dan identitas pengadu/pelapor dapat dipertanggungjawabkan. Tindak lanjut tim seperti halnya saat membongkar pungli realisasi Prona 2017 di Tirtomoyo.

 

Pengembangan Kasus

Seperti diketahui, saat itu Tim Saber Pungli menyita uang senilai Rp471 juta dari total pungutan Rp748,8 juta dari 881 pemohon di empat desa di Tirtomoyo. Para pemohon meliputi 200 orang dari Desa Hargosari, 358 orang dari Sukoharjo, 190 orang dari Ngarjosari, dan 133 orang dari Hargorejo. Mereka dipungut Rp800.000/orang. Namun, pelaku hanya dikenai sanksi administrasi karena hasil pungutan belum digunakan. Uang pungutan dikembalikan kepada warga.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, mengatakan telah mengembangkan pengusutan kasus dugaan pungli realisasi Prona 2016 di kecamatan lain selain Tirtomoyo. Namun, belum menemukan indikasi adanya pungli. Dia menjelaskan, penyelidikan dugaan pungli Prona 2016 di Tirtmoyo berawal dari pengungkapan pungli Prona 2017 di kecamatan yang sama. Polisi memutuskan mengembangkannya karena saat itu tidak menutup kemungkinan pungli juga terjadi pada tahun sebelumnya.

Polisi menemukan indikasi kuat praktik pungli, bahkan skalanya lebih besar. Warga di 11 desa dipungut biaya Rp750.000/orang. Sampai akhirnya penyidik menetapkan tiga PNS di Pemerintah Kecamatan Tirtomoyo saat itu sebagai tersangka. Mereka meliputi Camat, Joko Prihartanto, 49; Sekcam, Widodo, 52; dan anggota staf, Nur Kholis, 47.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya