SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Sukoharjo akan bergulir mulai 10 September mendatang. Terkait itu, Pemkab Sukoharjo membentuk tim pengawas.

Tim ini bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan pilkades. Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Setda Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, mengatakan tim pengawas pilkades terdiri atas unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopincam) yang bertugas memonitor pelaksanaan pilkades di wilayah masing-masing.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka juga memantau proses penghitungan suara di setiap desa. “Pembentukan pengawas pilkades sesuai surat keputusan [SK] Bupati Sukoharjo. Kami juga telah menyosialisasikan kepada pengurus Badan Permusyawaratan Desa [BPD],” kata dia saat ditemui Solopos.com, Selasa (3/9/2019).

Tim pengawas bakal memonitor tahapan pilkades. Tahapan pilkades dimulai dengan pembentukan panitia pilkades pada 10 September-12 September. Panitia lantas menyusun tata tertib pelaksanaan pilkades dan memvalidasi data pemilih di setiap rukun tetangga (RT).

Kemudian, panitia pilkades membuka pengumuman pendaftaran calon kepala desa (cakades). Mereka juga harus menyosialisasikan berbagai persyaratan administrasi cakades yang melibatkan ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).

“Pendaftaran pemilih dilaksanakan selama 28 hari kerja mulai dari 17 September-24 Oktober,” ujar dia.

Sesuai regulasi, jumlah cakades pada Pilkades serentak dibatasi minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila jumlah cakades lebih dari lima orang mereka harus mengikuti seleksi tambahan. Hal ini diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa.

Proses seleksi itu berdasar pembobotan meliputi pengalaman kerja, pendidikan, usia, serta tes tertulis. “Dalam regulasi tidak ada yang mengatur calon tunggal. Jika ada istri, anak atau saudara cakades yang juga ikut mendaftar di luar konteks regulasi,” tutur Aji.

Mantan Camat Nguter ini menyampaikan bakal melaksanakan bimbingan teknis (bintek) pelaksanaan pilkades yang diikuti panitia pilkades. Hal ini dilakukan agar panitia pilkades memahami mekanisme dan regulasi pelaksanaan pilkades.

Pemungutan suara pilkades yang diikuti 11 desa itu digelar pada 31 Oktober. “Pengurus BPD bakal melaporkan hasil pilkades kepada Bupati. [Setelah pemungutan suara] Para kades terpilih bakal diambil sumpah dan dilantik pada 9 November,” papar dia.

Sementara itu, seorang warga Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Anwar, mengusulkan agar panitia pilkades melaksanakan debat terbuka calon kepala desa (cakades) saat masa kampanye. Warga perlu mengetahui program dan target masing-masing kandidat.

Masyarakat bisa mengetahui gagasan maupun program setiap kandidat untuk mempercepat pembangunan desa. “Saat ini, masyarakat makin cerdas untuk memilih pemimpin yang benar-benar menawarkan program jitu untuk membangun desa. Tanpa ada debat terbuka, masyarakat bakal bingung untuk menentukan pilihan saat coblosan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya