SOLOPOS.COM - KPU, Bawaslu, dan stakeholders terkait pemilu 2024 menyaksikan peluncuran tahapan Pemilu 2024 secara daring dari aula KPU Kabupaten Sragen, Selasa (14/6/2022) malam. (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemilu serentak tahun 2024 dipastikan akan digelar 14 Februari, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), pemilihan DPR RI, pemilihan DPD RI, pemilihan DPRD Provinsi, dan pemilihan DPRD Kabupaten.

Tahapan pemilu serentak 2024 tersebut dimulai 20 bulan sebelumnya dan jatuh pada Selasa (14/6/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen mengundang pimpinan daerah dan stakeholders terkait menyaksikan pengumuman tahapan Pemilu 2024 secara langsung atau live dari KPU RI di aula KPU Sragen, Selasa malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tahapan awal dan paling penting adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol). Ketua KPU Sragen, Minarso, kepada Solopos.com, Rabu (15/6/2022), menyampaikan peluncuran tahapan pemilu 2024 dari KPU RI itu untuk meyakinkan semua pihak bahwa pemilu 2024 digelar 14 Februari 2024.

Dengan penetapan hari pemilu itu, ujar dia, maka tidak ada lagi wacana dan diskusi tentang penundaan atau perpanjangan pemilu. Minarso mengatakan KPU Sragen dan jajarannya siap melaksanakan pemilu 2024.

“Dalam hal ini KPU tentu tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan bantuan dan dukungan semua pihak dan masyarakat. Dalam hal keamanan, KPU meminta bantuan TNI dan Polri. Urusan administrasi kependudukan, kami minta bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Fasilitas gedung tentu pemerintah daerah dan seterusnya,” jelas Minarso.

Baca Juga : Foto-Foto KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Jakarta

KPU juga melibatkan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM), terutama terkait panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Dia menyatakan KPU siap melayani partai politik peserta pemilu, termasuk regulasi yang mengatur. “Mari masyarakat menggunakan hak pilih yang cerdas untuk memilih pemimpin di Indonesia,” ajaknya.

Minarso melanjutkan UU No.7/2017 menerangkan tahapan pemilu selambat-lambatnya dilaksanakan 20 bulan sebelum hari pemungutan. Dia menjelaskan 20 bulan itu jatuh pada Selasa (14/6/2022).

Tahapan pertama, jelas dia, pendaftaran dan verifikasi partai politik. KPU terus melakukan sosialisasi tahapan pemilu kepada masyarakat. Di tingkat KPU RI, ujar dia, sudah menyiapkan peraturan KPU (PKPU) dan regulasi lain.

Baca Juga : Mau Gabung Jadi Pemantau Pemilu 2024 di Boyolali? Cek Syaratnya

“Pada 14 Februari 2024 itu nanti akan ada lima pemilihan, yakni pemilihan presiden-wakil presiden, pemilihan DPR RI, pemilihan DPD RI, pemilihan DPRD provinsi, dan pemilihan DPRD kabupaten. Pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan 27 November 2024, yakni pemilihan bupati-wakil bupati dan pemilihan gubernur-wakil gubernur.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya