SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Keluarga tersangka kasus penggelapan motor, Ali Mahbub, 28, meminta Polres Klaten mengusut tuntas kematian Ali saat di tahan di mapolres setempat pada 27 Oktober 2020 lalu. Ali Mahbub diduga tewas dikeroyok 15 orang di tahanan.

Desakan pengusutan kasus kematian Ali Mahbub disampaikan Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya sekaligus kuasa hukum keluarga korban, I Gede Suka Denawa Putra, kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihak keluarga diwakili istri Ali, Septiyani, 28, mengadukan kejanggalan kematian suaminya tersebut ke LBH Solo Raya. "Keluarga menuntut agar pihak Polres Klaten, Kejaksaan Negeri Klaten mengusut tuntas kasus kematian Ali," kata dia.

Dokter RS Swasta Sukoharjo Dan Suaminya Meninggal, Anaknya Juga Positif Covid-19

I Gede mengatakan Ali merupakan tahanan kasus penggelapan sepeda motor tahun 2019. Awalnya Ali ditahan di Mapolsek Wonosari sejak dua bulan lalu. Kemudian belum lama ini dipindahkan di tahanan Mapolres Klaten.

Tewas dengan Luka Lebam

Namun pada tanggal 27 Oktober 2020, Ali dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya. Dalam laporan polisi ke pihak keluarga, Ali tewas karena dikeroyok tahanan lain yang jumlahnya mencapai 15 orang. Pihak keluarga menduga Ali tidak hanya dikeroyok tahanan lain, namun juga oknum polisi.

"Karena meninggal dengan tidak wajar, keluarga mempertanyakan penyebab kematiannya. Dan meminta polisi mengusut siapa saja pelaku yang menghabisi Ali," katanya.

Angka Kematian Pasien Covid-19 di Sukoharjo Masih Tinggi, 4 Kecamatan Ini Tertinggi!

Pihaknya juga mempertanyakan hasil autopsi jasad Ali yang hingga kini belum juga diterima keluarga. Pihak keluarga bahkan memersilakan polisi membongkar makam Ali untuk diautopsi. Hal ini untuk memastikan penyebab kematiannya.

Ali meninggalkan empat orang anak dan soerang istri.

"Empat anaknya ini masih kecil-kecil. Paling besar umur 5 tahun dan sekarang menjadi yatim. Sementara istrinya hanya buruh pabrik," kata I Gede.

Istri Ali Mahbub, Septiyani, menyerahkan sepenuhnya kasus kejanggalan kematian suaminya ke LBH Solo Raya. Dia meminta bantuan pendampingan hukum ke LBH Solo Raya agar mengusut tuntas kasus kematian Ali.

Mitos Dukuh Brunggang Sukoharjo yang Pantang Dikunjungi Para Pejabat, Kenapa?

"Meninggalnya ini sangat tidak wajar. Beberapa kali saya tengok di tahanan baik-baik saja, tapi menerima kabar meninggal dunia tanggal 27 Oktober," katanya.

Dia meminta penegak hukum mengusut tuntas kematian suaminya. Dia berharap kasus kematian Ali bisa terungkap termasuk pelaku dan penyebabnya.

Jawaban Kapolres Klaten

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan sudah mengusut kasus meninggalnya Ali Mahbub. Ia mengatakan kasus itu bermula dari penganiayaan sesama tahanan di dalam sel.

"Kami sudah menetapkan 10 tersangka [semua berstatus tahanan]. Semua termonitor dengan kamera CCTV. Di sini kami tegaskan tidak ada anggota polisi yang terlibat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya