SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang tahanan kasus narkotika dan obat terlarang melangsungkan pernikahan di masjid Polresta Kediri, akhir pekan lalu. Proses pernikahan dilakukan secara sederhana namun berlangsung dengan khidmat.

“Kami lakukan pendampingan dan pengamanan proses pernikahan tahanan tersebut. Ia terlibat kasus narkotika dan saat ini perkaranya masih ditangani Polsek Kota,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, AKP Kamsudi, di Kediri, Sabtu (22/6/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengantin laki-laki diketahui bernama Mochamad Husain Rofiudin, 23, mempersunting pasangannya Ayuk Malinda, 21. Pengantin pria memberikan maskawin seperangkat alat salat serta uang tunai Rp100.000.

Proses pernikahan disaksikan langsung oleh Kasat Tahti Ipda Dodik Wargo, Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi serta anggota Polresta Kediri. Ijab kabul juga dihadiri pengantin perempuan dan laki, serta orang tua bersangkutan. 

engantin laki-laki dan perempuan berpakaian sederhana dengan baju atasan sama-sama berwarna putih. Pengantin perempuan tampilannya juga sederhana, tidak ada hiasan wajah yang sangat mencolok seperti pernikahan pada umumnya. Hanya ada hiasan wajah tipis, namun tetap anggun.

Pasangan ini mengaku ikhlas melangsungkan pernikahan di masjid Polresta Kediri karena mereka sudah lama menentukan tanggal pernikahan tersebut. Namun karena kasus yang dialami pengantin pria, keduanya terpaksa menikah dalam kondisi seperti ini. Namun, mereka senang akhirnya bisa menikah.

“Sejak lama kami sudah rencana menikah hari ini dan tidak mengira menikah di Polresta Kediri karena musibah dan ujian yang saya hadapi,” ujar Rofiudin.

Ayuk juga mengaku senang bisa melangsungkan pernikahan yang sudah direncanakan ini. Ia berharap, keluarganya langgeng dan selalu harmonis.

“Ada perasaan sedih sekaligus bahagia. Sedihnya karena menikah di kantor polisi, senangnya hubungan yang telah terjalin selama tiga tahun ini akhirnya halal dan resmi menikah,” kata Ayuk.

Rofiudin dikenakan Pasal Primer 114 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diamankan Satuan Reskoba Polsek Kota Kediri pada April 2019 karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,30 gram.

Setelah pernikahan selesai dilakukan, kedua mempelai tersebut sementara waktu harus berpisah. Pengantin pria kembali masuk ruang tahanan terkait dengan perkara yang masih membelitnya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya