SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Abi Mael Herwin Santoso (30), tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang ditemukan tewas gantung diri dalam sel tahanan pada Minggu (9/8) pukul 09.00 WIB.

Korban yang ditahan karena kasus pembunuhan berencana ditemukan tewas oleh petugas LP Kedungpane saat akan memeriksa ruang tahanan.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Korban menggantung diri menggunakan kain yang dibentuk menjadi tali dan diikatkan di jeruji besi sel tahanan.

Kejadian ini dilaporkan ke Mapolres Semarang Barat dan jenazah korban dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang untuk menjalani pemeriksaan.

Penanggung jawab kamar mayat RSUP dr. Kariadi Semarang, dr. Gatot Suharto mengatakan, hasil pemeriksaan tubuh korban tidak ditemukan luka-luka bekas kekerasan.

“Korban meninggal dunia karena bunuh diri. Tubuh korban tidak ditemukan luka-luka bekas kekerasan, sedangkan tanda-tanda keracunan juga tidak ditemukan,” katanya.

Abi Mael Herwin Santoso ditahan di LP Kedungpane Semarang dengan vonis 14 tahun karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap seluruh anggota keluarga Jumali, warga RT 1 RW 3 Wonosari, Ngalian, Semarang Barat, pada  6 Januari 2008.

Herwin menembak kepala Jumali dengan menggunakan senapan angin hingga tewas. Tubuh Jumali kemudian dibakar Herwin. Anak Jumali, Rafael Hadinata, yang baru berusia tujuh bulan ikut terbakar.

Dalam aksi pembunuhan tersebut, Herwin dibantu istrinya, Yuli Febi Purwanti dan adik iparnya, Adi Baskoro.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya