SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan tahanan Polresta Banyumas meninggal dunia, Rabu (7/6/2023). (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus kematian tahanan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial OK, 26. Ke-10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan itu juga merupakan tahanan di Polresta Banyumas.

OK merupakan tersangka kasus curanmor yang tengah menjalani tahanan di Polresta Banyumas sejak 18 Mei 2023. Namun, ia kemudian dinyatakan sakit hingga harus dilarikan ke RSUD Prof Margono Soekarjo Purwokerto untuk menjalani perawatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada tanggal 2 Juni 2023, OK akhirnya dinyatakan meninggal dunia dengan hasil visum mengalami sejumlah luka di bagian kepala.

“Pengungkapan kasus ini [penganiayaan sesama tahanan] bermula dari laporan orang tua korban OK tanggal 5 Juni 2023 yang kami tindak laanjuti dengan penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, Rabu (7/6/2023).

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV akhirnya diketahui jika OK mengalami penganiayaan dari sesama tahanan. Polisi pun akhirnya menetapkan 10 orang tahanan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan tahanan lain meninggal.

Ke-10 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan itu yakni D, DW, AD, SA, YT, DA, LW, ZA, YA, dan IW.

“Kasus penganiayaan tersebut terjadi saat OK baru dimasukkan ke dalam sel tahanan pada hari Kamis [18/5/2023), pukul 17.50 WIB. Ada tiga pelaku yang bertanya kepada korban namun tidak direspons sehingga mereka kesal dan terjadilah kekerasan secara beruntun,” jelasnya.

Menurut dia, kasus penganiayaan tahanan di Polresta Banyumas itu dilakukan para pelaku dengan tangan kosong dan menggunakan kaki. Bahkan, kata dia, para pelaku menyeret korban yang sudah tidak berdaya ke kamar mandi dan menyiramnya dengan air.

“Petugas jaga ruang tahanan yang mendengar adanya keributan tersebut pada pukul 18.20 WIB segera masuk ke dalam sel dan membawa korban keluar ruangan. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas empat orang petugas dan empat orang tahanan yang tidak ikut melakukan penganiayaan. Menurut dia, 10 tersangka kasus penganiayaan tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Korban sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 6 bulan penjara karena tersangkut kasus pencurian burung di Baturraden,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya