SOLOPOS.COM - Dian Rismawan, 28, warga Kedungliwung, RT 002/RW 003, Desa Gosono, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, melarikan diri saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (1/8/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. (JIBI/Solopos/Istimewa)

Tahanan kabur terjadi di PN Karanganyar saat akan menjalani sidang.

Solopos.com, KARANGANYAR–Terdakwa kasus pencurian truk di Karangpandan, Dian Rismawan, 28, melarikan diri saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (1/8/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com di lokasi kejadian, Dian alias Donat, melarikan diri sesaat setelah turun dari bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Warga Kedungliwung, RT 002/RW 003, Desa Gosono, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali itu seharusnya menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Dian Rismawan didakwa kasus pencurian dengan pemberatan. Dia tahanan titipan di Rutan Kelas IA Solo. Hari ini sidang agenda mendengarkan keterangan saksi. Seperti biasa, dibawa ke PN menggunakan bus milik Kejaksaan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Mujiono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Ekspedisi Mudik 2024

Bus milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dengan pelat nomor, AD 9519 AF, mengangkut tujuh orang terdakwa. Salah satunya Dian. Hal di luar kebiasaan adalah bus milik Kejari tidak parkir di halaman depan PN. Bus parkir di halaman belakang PN atau dekat rumah dinas Ketua PN Karanganyar.

“Bangunan depan PN sedang diperbaiki maka bus turun di halaman belakang PN. Tujuh orang turun, Dian turun paling belakang. Saat itulah dia lari ke jalan kampung,” tutur dia.

Sontak hal itu membuat sejumlah anggota Polres Karanganyar yang mengawal tahanan dan pegawai Kejari Karanganyar kalang kabut. Dian turun dari mobil tahanan dalam keadaan tangan tidak diborgol. Dian lari ke jalan kampung. Jarak halaman belakang PN Karanganyar ke jalan raya kurang dari 200 meter.

Pemilik warung nasi Tenda Biru yang berjualan di halaman belakang PN Karanganyar, Sri Mulyani, dia melihat Dian lari setelah turun dari pintu belakang mobil tahanan. “Ya saya teriak to. ‘Maling! Maling!’ Lalu mengejar dia. Itu bapak-bapak polisi dan kejaksaan ikut lari. Saya lihat dia membonceng orang naik matik merah. Sepeda motor menunggu di dekat perempatan itu,” cerita Sri saat berbincang dengan wartawan di sela-sela melayani pembeli.

Sri melihat pengendara sepeda motor itu melaju ke selatan hingga perempatan di Jalan Kapten Mulyadi, Jungke, Karanganyar. Lalu sepeda motor berbelok ke timur atau ke arah Taman Pancasila. “Ya kula reflek mbengok to mbak. Hla tahanan mlayu. Saya lihat terus mbengok. Melu mlayu nututi,” tutur perempuan bertubuh kurus itu.

Dian tidak hanya berurusan dengan hukum di wilayah Karanganyar. Dia sudah berstatus terpidana di wilayah Salatiga dan menjalani hukuman selama enam tahun. Namun, dia harus kembali berurusan dengan hukum di wilayah Karanganyar.

“Di Salatiga itu sudah dihukum dengan kasus yang sama [pencurian]. Kasus yang di Karanganyar ini melibatkan empat orang pelaku. Dua tertangkap [Dian dan rekannya] dan dua DPO [daftar pencarian orang]. Dian dan seorang rekannya itu seharusnya bersidang di PN hari ini,” imbuh Mujiono.

Dian melarikan diri menggunakan kemeja warna putih dan celana kain warna hitam. Terdakwa harus mengenakan pakaian itu saat menjalani persidangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karanganyar, Sudarto, menyampaikan sudah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) membawa tahanan dari rutan ke PN.

“Kami koordinasi keamanan dengan pihak kepolisian. Ada dua pengawal. Sudah sesuai SOP penjemputan terdakwa dari Rutan Solo sampai PN Karanganyar. Ini kali pertama terjadi. Ini koreksi bagi kami,” ujar Sudarto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Namun, Sudarto enggan memberikan keterangan detail apakah terdakwa diborgol atau tidak. Dia mengaku belum mengonfirmasi hal itu kepada Polres Karanganyar. Menurut dia, anggota Polres Karanganyar sedang mengejar Dian.

“Itu komplotan Dian yang enggak ikut melarikan diri sedang ditanyai Polisi. Soal borgol, akan kami cek lagi,” ungkap dia.

Dian diancam menggunakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukuman selama tujuh tahun. “Kabur itu menjadi hal-hal yang memberatkan. Itu upaya mempersulit persidangan. Jaksa dan hakim akan mempertimbangkan tindakan terdakwa saat memutuskan nanti,” jelas Sudarto saat ditanya kemungkinan Dian mendapat hukuman lebih berat setelah tertangkap lagi nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya