SOLOPOS.COM - Anggota Polres Karanganyar membawa terdakwa kasus pencurian yang kabur saat hendak mengikuti persidangan di PN Karanganyar pada Senin (1/8/2016), Dian Rismawan, 28. Dian alias Donat yang tertangkap di Boyolali, Minggu (7/8/2016) dan ditahan di Mapolres Karanganyar. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Tahanan kabur, hakim memvonis terdakwa yang sempat melarikan diri dengan hukuman 6 tahun penjara.

Solopos.com, KARANGANYAR–Hakim memvonis terdakwa yang sempat melarikan diri sesaat sebelum sidang di PN Karanganyar, Dian Rismawan alias Donat, 28, dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rekan Donat saat mencuri truk di Karangpandan, Eko Santoso alias Kodok, dijatuhi hukuman lebih ringan, yaitu tiga tahun enam bulan. Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu sudah dilaksanakan pada Senin (15/8/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Hukuman Donat lebih berat karena hakim mempertimbangkan perilaku dia selama persidangan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Mujiono, menyampaikan mejelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan hukuman Dian. Beberapa hal yang dinilai memberatkan hukuman Dian adalah perbuatan meresahkan masyarakat, perbuatan merugikan korban, dan pernah melarikan diri.

“Pernah melarikan diri saat akan sidang [1/8/2016] menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman. Dian Rismawan alias Donat dihukum enam tahun sedangkan temannya, Eko alias Kodok dihukum 3 tahun 6 bulan. Dihukum lebih berat dari kawannya,” kata Mujiono saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/8/2016).

Hakim yang memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis adalah Ketua Majelis Hakim Jimmy Ray I. E., dan dua anggota yaitu Wuryanti dan Wisnu Gautama. Mujiono menyampaikan Dian berstatus terpidana saat menjalani persidangan di PN Karanganyar. Dia menerima vonis enam tahun penjara karena kasus yang sama yaitu pencurian.

Dian sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane Semarang. “Untuk Dian sesungghunya sedang menjalani hukuman di LP Kedungpane Semarang. Enam tahun. Pidana itu dijalani dahulu sampai selesai. Setelah itu menjalani keputusan yang ini,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya