SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan kabur (bristol.indymedia.org)

Terdakwa kasus narkoba yang kabur dari ruang tahanan PN Boyolali, Minggu (1/11/2014) kembali ditangkap.

Solopos.com, BOYOLALI–Mulyanto, 40, seorang terdakwa yang kabur dari ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri (PN) Boyolali saat hendak mengikuti sidang vonis pada 1 Oktober lalu akhirnya berhasil ditangkap, Minggu (1/11/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mulyanto saat ini sudah berstatus terpidana sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali langsung membawa dan mengeksekusinya ke Rumah Tahanan (Rutan Boyolali).

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Kantor Kejari Boyolali, Senin (2/11/2015), Mulyanto ditangkap tim dari Polda Jateng di wilayah Wonogiri Kota sekitar pukul 13.00 WIB.

Tim mendapatkan informasi Mulyanto tengah meluncur dari Sukoharjo menuju arah Pacitan dengan menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max. Mulyanto ditangkap saat berhenti di sebuah minimarket yang ada di wilayah Wonogiri Kota.

Saat ditangkap, dia bersama seorang sopir pikap dan diketahui kendaraan yang dipakainya adalah mobil sewaan.

“Sopir pikap itu juga langsung dimintai keterangan tim dari Polda dan memang benar bahwa dia hanya sopir carteran. Mobil juga dicarter dari Sukoharjo,” kata Kajari Boyolali, Andi Murji Machfud, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Muhandas Ulimen, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin. Saat ditangkap, tak ada perlawanan apa pun dari Mulyanto karena kebetulan dia sedang dalam kondisi mabuk.

Sejak Minggu, Mulyanto belum bersedia membuka mulut. Saat dimintai keterangan tim Kejari Boyolali, Mulyanto belum bersedia membeberkan siapa yang membantunya kabur dari ruang transit tahanan PN Boyolali dan apa saja yang dilakukan selama kabur. Tim Kejari juga belum bisa menggali tujuan Mulyanto ke Pacitan. Hanya, belakangan diketahui sejak kabur Mulyanto hanya melakukan mobilitas di wilayah Soloraya.

“Semalam belum mau buka mulut. Selain itu juga kondisinya sedang mabuk,” papar dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Mulyanto terlibat kasus peredaran narkoba dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram dan ekstasi sebanyak 30 butir. Kasusnya merupakan limpahan dari Polda Jateng. Dia kabur saat hendak sidang vonis, 1 Oktober. Lantaran kabur, akhirnya digelar sidang vonis inabsensia 15 Oktober.

“Dia diputus hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan,” imbuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juanita.  Lantaran melarikan diri, hak banding yang dimilikinya sebagai seorang terdakwa hilang.

“Kalau hukumannya sampai 12 tahun, ada kemungkinan nantinya dia ditahan di LP Nusakambangan. Tapi kami belum koordinasi soal itu. Saat ini masih di Rutan Boyolali,” imbuh Muhandas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya