SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, memberikan penghargaan kepada 27 anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar, Rabu (10/8/2016). Mereka mendapat penghargaan karena berhasil menangkap tahanan Kejari Karanganyar yang kabur saat akan bersidang, Dian Rismawan. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Tahanan kabur, membuat Kapolres Karanganyar memberikan penghargaan kepada 27 anggota Reskrim.

Solopos.com, KARANGANYAR–Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, memberikan penghargaan kepada 27 anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar, Rabu (10/8/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka menerima penghargaan karena berhasil menangkap tahanan Kejari Karanganyar, Dian Rismawan, 28, dan Rohmat Isnaeni, 20. Rohmat membantu Dian kabur saat akan bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (1/8/2016). Dian dan Rohmat berhasil ditangkap pada Minggu (7/8/2016).

“Saya bangga dan apresiasi tinggi untuk kalian semua. Kesempatan ini sengaja, saya memberikan reward untuk teman-teman. Reward sebagai pemicu dan pemacu semangat lebih mengoptimalkan kinerja. Bisa dipertahankan dan ditingkatkan prestasi,” kata Ade saat memberikan sambutan sebelum menyerahkan penghargaan, Rabu.

Kapolres menyerahkan penghargaan di halaman depan Mapolres Karanganyar. Orang nomor satu di Polres Karanganyar itu menyampaikan tidak segan memberikan catatan positif untuk 27 anggota tersebut apabila ingin sekolah lagi dan mendapatkan promosi jabatan.

Selain itu, Kapolres mengungkapkan berkas perkara Rohmat Isnaeni sudah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap. Rohmat diancam Pasal 223 KUHP. Ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Selain itu, Polres mempertimbangkan menggunakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Jadi, sepeda motor yang dipakai Rohmat itu milik tetangga. Dia meminjam paksa. Itu perbuatan tidak menyenangkan bisa dalam bentuk fisik maupun ancaman. Sudah langsung P21. Wujud komitmen penegakan hukum dari aparat penegak hukum,” jelas dia.

Langkah Polres Karanganyar menyikapi kasus tahanan kabur tidak berhenti sampai di situ. Polres akan menyasar kenalan Dian di Rutan Kelas IA Solo, C. C disebut-sebut mengenalkan Dian kepada Rohmat. C adalah kakak Rohmat. Namun, Kapolres tidak berkenan memberikan pernyataan detail tentang penggunaan telepon selular di Rutan Kelas IA Solo.

Rohmat mengaku berkomunikasi dengan Dian yang berada di dalam Rutan melalui telepon. “C dipindahkan ke LP Wonogiri karena sering berulah di Rutan. Kami jerat dengan pasal yang sama nanti, 223 KUHP. Dia membantu Dian melarikan diri. Kalau soal menggunakan telepon selular, sedang kami dalami.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya