SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Warga Jogja penghuni rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas II, Wirogunan, mengikuti perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Jumat (30/3).

Kepala Seksi Penerbitan KK dan KTP, Dindukcapil kota Jogja Bram Prasetyo menjelaskan, data warga Rutan yang disampaikan ke Dindukcapil belum tentu masuk sebagai warga Jogja. “Data rutan kan hanya pengakuan alamat oleh penghuni, tidak semua warga Jogja,” kata Bram, Jumat (30/3).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari data 65 warga, tercatat hanya 23 yang melakukan data perekaman. Menurut Bram, sisanya tidak mengikuti perekaman karena tidak tercatat di Dindukcapil, pindah ke lembaga permasyarakatan (LP), pindah ke RS Ghrasia, sudah bebas, sudah mengikuti perekaman sebelum masuk rutan, memiliki KTP luar kota, dan masih usia anak-anak.

Dengan demikian, 65 data penghuni Rutan kemudian diselaraskan dengan database kependudukan yang dimiliki Dindukcapil Jogja. Bram mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan data dan verifikasi jelang perekaman.
“Kami cek kembali, siapa saja yang warga Kota, apalagi di Rutan tidak tercatat nomor induk kependudukan,” lanjutnya.

Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Negara Kelas II, Teguh Suroso menyampaikan, perekaman data e-KTP sudah dikoordinasikan dengan dinas terkait dan diketahui warga Jogja penghuni rutan. Sesuai data yang diterima Dindukcapil, rutan mengirimkan 65 tahanan dan narapidana. “Data itu sesuai surat penetapan penahanan dan ekstra vonis,” ujar dia.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya