SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Jajaran Kepolisian Sektor Jetis Jogja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang di PT Luxindo Jaya, Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Jogja pada 17 Januari 2014.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jetis, Kompol Supri Purwanto mengatakan penggelapan itu dilakukan oleh mantan karyawan PT Luxindo Jaya berinisial TH, 40, dengan nilai penggelapan Rp55 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka setelah melakukan penggelapan tidak diketahui keberadaannya. Pencarian kami lakukan selama 3-4 bulan,” kata dia.

Menurut Supri, tersangka TH telah melakukan penggelapan uang tagihan pembelian barang elektronik berupa mesin cuci serta vacum cleaner dari sebelas konsumen PT Luxindo Jaya. Praktik itu dilakukan tersangka sejak Juni 2012 hingga Januari 2013.

Namun kasus itu baru diketahui pihak PT Luxindo Jaya pada 8 Maret 2013, yang akhirnya melapor kepada Polsek Jetis.

Selanjutnya, jajaran Polsek Jetis akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada 17 Januari 2014 di wilayah Klaten. Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Polsek Jetis sejak 18 Januari 2014.

“Dari tersangka kami berhasil menyita sebuah mesin cuci dan empat lembar kwitansi asli. Seluruh uang hasil penggelapan telah digunakan untuk keperluan tersangka,” kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo 64 KUHP atau Pasal 372 Jo 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya