News
Jumat, 5 Juni 2009 - 15:14 WIB

MA: Tak tertutup kemungkinan Pasal 310 KUHP dihapus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) menilai pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sudah tidak bisa lagi digunakan pada era sekarang. Namun MA masih belum bisa menghapus pasal tersebut karena harus diusulkan oleh Ikatan Hakim Seluruh Indonesia (IKAHI).

“Tidak tertutup kemungkinan nanti kita akan (usulkan penghapusan), tentunya harus ada (usulan) dari IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia). Supaya tidak menyulitkan hakim di masa yang akan datang,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong usai salat jumat di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Advertisement

Abdul menambahkan, terkait kasus yang menimpa Prita, MA tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi apapun. Karena suatu persidangan yang sedang berlangsung tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

“Kita tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi saat pemeriksaan perkara sedang berlangsung,” imbuhnya.

Namun, Abdul menambahkan, pengaturan mengenai pencemaran nama baik akan lebih disederhanakan. “Dalam UU Pers semuanya kan sudah diatur termasuk tentang pencemaran nama baik. Hal ini tentunya berbeda dengan zaman Belanda dulu terutama soal penghinaan dan pencemaran nama baik,”

Advertisement

Prita Mulyasari (32) dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 (3) UU ITE.

Garis besar pasal 310 adalah ayat (1) mengatur pencemaran lisan, ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dihapus MA Pasal 310 KUHP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif