Makin Cepat, Urus Izin Tinggal bagi WNA di Kantor Imigrasi Kini Hanya 2 Hari
Izin tinggal keimigrasian merupakan izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia.