Mafia tanah bekerja secara sistematis, terorgansiasi, dan terstruktur menggunakan aspek legal, tindakan ilegal, bahkan bertaruh nyawa dengan aneka bentuk tindak kekerasan.
1 tahun yang lalu
Ichwan Prasetyo / Moh. Khodiq Duhri / Mariyana Ricky P. D.
Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Jumat (24/1/2020). Esai ini karya Hendra Kurniawan, dosen Pendidikan Sejarah di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta dan menekuni kajian sejarah Tionghoa. Alamet e-mail penulis adalah hendrayang7@gmail.com.