Ekspresi Teddy Minahasa Usai Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).