Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Ummat tidak akan menjalani verifikasi faktual di Kabupaten Karanganyar karena sejak awal kedua partai tersebut tidak terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Karanganyar.
KPU Sragen masih memberi waktu hingga akhir bulan ini kepada seluruh parpol untuk memperbaiki syarat dukungan. Masih ada beberapa parpol yang syarat Dukungan nya bermasalah, karena belum memenuhi syarat maupun tak memenuhi syarat.
KPU Karanganyar menemukan 2.152 nama yang sama yang tercatat dalam keanggotaan dua partai politik atau parpol. Warga yang tersebut namanya diminta untuk memilih salah satu parpol.
Bawaslu Sragen menemukan sedikitnya 3.855 nama ganda dalam daftar keanggotaan di internal parpol. Sementara KPU Sragen menilai tak punya hak untuk mengumumkan hal itu.
KPU Karanganyar menemukan adanya anggota sejumlah parpol yang berstatus PNS di KTP-nya. Parpol yang bersangkutan diminta untuk memastikan anggotanya bukan PNS.