Hariyadi menegaskan, seluruh ketentuan dan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah ditetapkan masih berlaku sembari tenggat revisi dipenuhi hingga dua tahun ke depan.
UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan di dalam putusan tersebut.