Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya merilis penetapan upah minimum untuk 2023 dengan kenaikan sebesar 10 persen, namun kalangan pengusaha maupun buruh masih mempermasalahkan persentase kenaikan itu.
Formulasi penetapan UMP/UMR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.