Sah! UMP Jabar Naik 3,57% Jadi 2.057.495, Buruh Dipersilakan Menanggapi
Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57%.