Sekda Solo Ahyani mengakui Pemkot mengajukan sertifikat kepemilikan lahan Umbul Ingas di Desa Cokro, Tulung, ke BPN Klaten namun belum membuahkan hasil.
Lahan Umbul Ingas dianggap bersengketa menyusul ada dua instansi yang sama-sama mengajukan sertifikat tanah, yakni dari Pemdes Cokro dan PDAM Solo melalui Pemkot Solo.
Sosiolog UNS Solo menyarankan agar Pemkab Klaten dan Pemkot Solo duduk bersama membahas kolaborasi pemanfaatan Umbul Ingas agar tak terus jadi rebutan.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Klaten, Widodo, mendukung Pemkab Klaten serta Pemerintah Desa Cokro bisa segera mendapatkan sertifikat atas aset desa terhadap lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas.
Wakil rakyat di DPRD Solo menyinggung ajaran Bung Karno tentang gotong royong antarwilayah terkait polemik Umbul Ingas Klaten yang kembali mencuat beberapa waktu terakhir.
Saat ini tak ada kontribusi berupa pajak air tanah yang diberikan PDAM Solo terkait pemanfaatan air dari Umbul Ingas di Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Klaten.