Joget di Tugu Puncak Merbabu Terancam Penjara, Denda, hingga Black List
Pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Pendaki juga bisa di-black list selama periode tertentu.