Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda terdakwa kasus investasi opsi biner Doni Salmanan itu dirampas untuk negara dalam amar putusan banding.
Doni juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Menurut hakim, Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.
Doni diduga membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Indra Kenz bekerja sama dengan KPK untuk membuat lagu dengan tema agar masyarakat segera melapor ke lembaga antirasuah jika mengetahui adanya dugaan korupsi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita aset milik Doni Salmanan berupa kendaraan dan properti, senilai mencapai Rp60 miliar.