Penyerahan hewan primata tersebut secara sukarela tersebut menindaklanjuti larangan eksploitasi topeng monyet yang diatur dalam Pasal 302 KUHP karena dinilai sebagai tindakan penyiksaan terhadap hewan peliharaan.
Beberapa konten berita terkait penyebab Merpati Airlines pailit, ulang tahun pabrik kertas tertua di Indonesia hingga viral monyet menarik bayi menjadi sajian menu Espos Plus edisi Selasa (7/6/2022).