Jatim
Senin, 13 Mei 2024 - 18:56 WIB

Residivis Pelaku Ganjal ATM asal Boyolali Dibekuk Satreskrim Polres Magetan

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sugiyanto,41, warga Desa Gumulan, Wonosari, Boyolali, Jawa Tengah saat dimintai keterangan di Polres Magetan, Senin (13/5/2024).(Istimewa/Doc Humas Polres Magetan)

Solopos.com, MAGETAN – Seorang residivis pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM diringkus aparat kepolisian Polres Magetan, Senin (13/5/2024). Pelaku telah beraksi di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur dalam kurun waktu hampir satu bulan.

Satu tersangka bernama Sugiyanto, 41, telah diamankan di rumahnya di Gumulan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polres Magetan. Dihadapan penyidik, Sugiyanto mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) modus ganjal ATM ini bersama seorang rekannya.

Advertisement

“Pelaku tidak sendiri. Ada satu orang yang saat itu beraksi bersama. Kami sudah masukkan pelaku satunya ini dalam daftar pencarian orang [DPO],” kata Kasi Humas Kompol Budi Kuncahyo, Senin.

Kompol Budi Kuncahyo memaparkan, kasus ini terungkap berkat laporan Bank Jatim terkait dugaan kejahatan di ATM mereka di dekat Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Magetan dan ATM Bank Jatim Jalan Monginsidi dekat Kelurahan Selosari, Magetan.

Advertisement

Kompol Budi Kuncahyo memaparkan, kasus ini terungkap berkat laporan Bank Jatim terkait dugaan kejahatan di ATM mereka di dekat Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Magetan dan ATM Bank Jatim Jalan Monginsidi dekat Kelurahan Selosari, Magetan.

“Tim kami bergerak cepat setelah ada laporan dari korban, kemudian Satreskrim Polres Magetan melakukan penyelidikan, dan dari CCTV ATM didapati ada yang mencuri uang korban. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan secara sigap melakukan pengejaran dan penangkapan,” papar Kuncahyo.

Kuncahyo menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku beraksi bersama satu rekan lainya di beberapa ATM di Magetan. Modus yang mereka gunakan terbilang licik, yaitu memasang alat pengait pelat besi untuk mengganjal uang yang keluar dari mesin ATM.

Advertisement

Kedua pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa dan pernah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Pada 2017 pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Magetan. Kemudian, di akhir tahun 2018 di Sragen dan kemudian, tahun ini kembali ditangkap di Magetan,”paparnya.

Kompol Kuncahyo berharap, dengan adanya kasus ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM. Jika menemukan kejanggalan diharapkan dapat segera melapor ke pihak keamanan.

Advertisement

“Perhatikan kondisi mesin ATM dan waspadai jika ada benda asing yang dipasang di sekitar mesin ATM. Jika mencurigakan, segera laporkan kepada pihak bank atau petugas keamanan terdekat,” pesan Kuncahyo.

Sementara itu, Satreskrim Polres Magetan kini masih terus memburu satu rekan lainya, yang masih dalam pelarian. Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif