Soloraya
Senin, 20 Mei 2024 - 20:00 WIB

Massa Pendukung Caleg PDIP asal Sukodono akan Gugat KPU Sragen ke PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa pendukung Caleg PDIP Sragen Waluyo membawa poster saat melakukan aksi di depan Kantor KPU Sragen, Senin (20/5/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN-Massa pendukung calon anggota legislatif (caleg) Waluyo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen berencana untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perubahan caleg terpilih.

Rencana tersebut diungkapkan perwakilan massa pendukung Waluyo dari Mondokan dan Sukodono saat ditemui wartawan di Kantor KPU Sragen, Senin (20/5/2024). “InsyaAllah pasti kami akan menggugat ke PTUN. Kami akan sampai titik terakhir. Tadi jawaban dari KPU, keputusan itu bisa direvisi dengan catatan melalui PTUN. Gugatannya nanti lewat pengacaranya Pak Waluyo. Ke depannya tidak tahu, masyarakat tidak terima kalau calon yang dipilih mereka dizalimi,” ujar Sapto Budi, 48, perwakilan massa pendukung Waluyo.

Advertisement

Dia menyampaikan sampai sekarang dari caleg yang mereka usung juga belum mendapat klarifikasi dari parpol dan tidak ada sosialisasi ke masyarakat. Dia menyatakan masyarakat yang sudah menggunakan hak pilihnya merasa dinodai.

“Suara kami dianggap suara apa? Ini manusia bukan jin. Kami datang ke TPS [tempat pemungutan suara] untuk memilih dan benar-benar memilih tetapi suara kami tidak dianggap,” jelasnya.

Dia mengatakan KPU Sragen juga tidak menunjukkan surat pencabutan yang didapat saat KPU klarifikasi ke parpol. Dia menyatakan masyarakat belum bisa menerima.

Advertisement

Komisioner KPU Sragen, M. Zaenal Arifin, menyampaikan ketika pihak Waluyo dan sukarelawannya mau menempuh jalur hukum dipersilakan, termasuk jika menggugat lewat PTUN. Dia menyatakan KPU juga siap jika ada langkah hukum yang akan ditempuh sukarelawan lewat pengacara.

Pengacara caleg Waluyo, yakni Hendra Buana, saat dihubungi Solopos.com, mengaku belum mendapat konfirmasi dari sukarelawan yang akan melakukan gugatan PTUN. Dia menjelaskan dari pihak Waluyo pernah menyampaikan keberatan ke KPU dan sampai sekarang belum ada respons dari KPU. Dia mengatakan setelah 10 hari, kalau belum ada respons maka akan menyampaikan keberatan kedua.

“Kalau tidak ada respons lagi maka kami akan melakukan upaya banding administrasi ke KPU Provinsi Jateng. Kalau dari upaya administrasi itu belum ada hasil maka langkah terakhir ke PTUN,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif