Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto memerintahkan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto membebaskan korban begal yang dijadikan tersangka.
Menurut Agus, jika Kapolda NTB memaksakan korban begal untuk dijadikan tersangka, hal tersebut menjadi keuntungan tersendiri bagi para pelaku begal di wilayah NTB.
Artanto beralasan, proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah.
Sejumlah LSM melakuan aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan korban begal S, 34, yang telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.