Kawasan cagar budaya itu menjadi public space yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pagelaran seni dan budaya serta event usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Harapan 28 warga tak mampu di Gondang Sragen untuk mendapat kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah mereka dari hibah tak terwujud, Disperkimtaru Sragen memastikan proses sertifikasi tanah hibah tak berbeda dengan sertifikasi tanah yang diperoleh melalui jual beli.
Seorang pengembang di Sragen mengeluhkan sulitnya memproses sertifikat tanah yang ia hibahkan untuk warga miskin. Pengembang bernama Kus Wijayanto ini ingin warga miskin penerima hibah memiliki sertifikat tanah yang ia hibahkan.
Tanah hibah adalah tanah pemberian seseorang kepada orang lain tanpa melalui proses jual beli, misalnya diberikan orang tua kepada anaknya, kakak kepada adiknya, dan sebagainya.