Selain fakta jadi tersangka dalam kecelakaan tragis tersebut, Tubagus Joddy ternyata sempat syok ketika mengetahui Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.
Polisi mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas, Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun.