Soloraya
Selasa, 7 Mei 2024 - 14:14 WIB

Ditabrak Pemotor Knalpot Brong, Anggota Satlantas Polres Boyolali Terluka Parah

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi mengecek lokasi pemotor berknalpot brong menabrak anggota Satlantas Polres Boyolali, Sabtu (2/5/2024) dini hari. (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang anggota Satlantas Polres Boyolali mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat ditabrak pemotor berknalpot brong saat menjalankan piket jalan di depan Mako Satlantas, Sabtu (4/5/2024) dini hari.

Kejadian tersebut menimpa Bripda Azis Mustofa Henu Pradipta. Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB.

Advertisement

“Pada saat anggota kami melaksanakan piket jaga, mereka mendengar rombongan suara knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari arah barat Mako Satlantas,” ujar Kasat Lantas dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Selasa (7/5/2024).

Kemudian, anggota yang berjaga keluar Mako Satlantas Polres Boyolali dengan tujuan menghentikan pemotor berknalpot brong itu. Namun, pengendara tidak mengindahkan petugas sehingga ada pemotor yang menabrak Bripda Azis.

Pengendara sepeda motor yang menabrak Azis itu berinisial BMCAP, 18, warga Dukuh/Desa Nongkosawit RT 002/RW 001, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Ia diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Advertisement

Dari hasil olah tempat kejadian perkara diketahui BMCAP yang mengendarai sepeda motor berpelat nomor H 4292 KL. Saat itu, dia tidak mau berhenti. Ia justru berjalan menghindar ke kanan sehingga menabrak Bripda Azis yang berusaha menghentikannya.

Akhirnya pengendara sepeda motor berknalpot brong yang tidak mengindahkan petugas dan menabrak anggota Satlantas tersebut diproses hukum. Ia dikenai Pasal 311 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Bripda Azis Mustofa Henu Pradipta mengalami luka berat fraktur atau patah pada kaki kiri dalam keadaan sadar dan dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali,” kata Ryan.

Advertisement

Ryan mengingatkan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi dapat mengganggu ketertiban. Oleh karena itu, Kapolri, Dirlantas, hingga Kapolres telah menginstruksikan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif