Bawa 0,31 Gram Sabu-sabu, Pemuda Gemolong Sragen Diringkus Polisi
Pemuda berinisial M asal Jenalas, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen ditangkap atas kepemiliki 0,31 Gram sabu-sabu. Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun.