Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis penjara 16 tahun kepada Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus pembunuhan dengan modus mengirimkan satai beracun.
Terdakwa kasus satai beracun, Nani Apriliani Nurjaman, 25, menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim PN Bantul saat membacakan pembelaan, Senin (29/11/2021).
Orang tua Nani, Maman Sarman yang dihadirkan dalam sidang lanjutan menceritakan mengirimkan paket satai beracun kepada Aiptu Tomi Astanto tetapi salah sasaran.
Terdakwa kasus satai beracun, Nani Aprilliani Nurjaman, pilu mendengar pernyataan Aiptu Tomi, yang hadir sebagai saksi pada persidangan kasus satai beracun di PN Bantul, Kamis (21/10/2021).
Satreskrim Polres Bantul akhirnya meringkus Nani Aprilliani Nurjaman, 25, pengirim takjil beracun yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).