Bupati Karanganyar Perbolehkan Salat Id di Lapangan dan Masjid, Tapi Ada Syaratnya
Keputusan terkait Salat Id di Karanganyar mengacu SE Menteri Agama nomor 3/2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.