Koalisi Sipil untuk UU PPRT mengingatkan Pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pembahasan RUU TPKS dan RUU PPRT oleh DPR dan pemerintah harus partisipatif dan transparan agar undang-undang yang dihasilkan berdaya guna, tidak cacat, dan optimal memenuhi kebutuhan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Pimpinan DPR harus menunjukkan keberpihakan kepada kaum ibu dan perempuan Indonesia dengan mendukung penuh pengusulan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR.