Lingkar Madani Indonesia: PPKM Darurat Hanya Atur Rakyat, Tak Ada Kewajiban Pemerintah kepada Rakyat
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat.