Terkait RKUHP, Menkumham: Pasal Penghinaan Presiden Sangat Dibutuhkan, Tapi Harus Melapor Sendiri
Menkumham, Yasonna H Laoly, mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden bisa diproses apabila dilaporkan sendiri oleh presiden karena menjadi delik aduan.