Soloraya
Rabu, 8 Mei 2024 - 15:35 WIB

Diduga Lakukan Penipuan Jual-Beli, Warga Jatim Dibekuk Polres Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Sukodono, Sragen, memeriksa pelaku atas dugaan kasus penipuan jual beli wood pellet di Mapolsek Sukodono, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN-Seorang warga asal Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), dibekuk aparat Tim Macan Putih Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Sukodono, Sragen, lantaran diduga melakukan penipuan dalam jual beli wood pellet. Modus yang digunakan, pelaku bertransaksi jual beli wood pellet tetapi uang pembayaran tak dibayarkan ke pabrik melainkan dibawa kabur pelaku.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (8/5/2024), menyebut pelaku diketahui berinisial DR, 30, warga Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Dia mengatakan kasus dugaan penipuan yang terjadi pada 24 Januari 2024 itu mengakibatkan kerugian Rp12,25 juta.

Advertisement

“Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Budi Rahmawanto, yang tinggal di Newung, Sukodono, Sragen. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Modus awalnya pelaku mencari korban lewat media sosial Facebook. Pelaku mengaku sebagai perantara penjualan berupa wood pellet dari pabrik yang ada di Jatim,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan penipuan jual beli wood pellet itu, Suyana melanjutkan setelah korban percaya kemudian pelaku  yang merupakan warga Jatim membuat kesepakatan jual beli dengan korban. Dia mengatakan pada pembelian awal, korban mentransfer uang ke rekening pelaku tetapi uang itu tidak disetor ke pabrik tetapi dibawa kabur. Sebelum kabur, kata dia, pelaku berpesan kepada korban untuk mengambil wood pellet ke pabrik.

“Sebenarnya kerja sama antara korban dan pelaku itu sudah berjalan sejak 2022. Selama kerja sama, sudah ada 10 transaksi dan lancar tidak ada kendala. Pada transaksi terakhir pada 24 Januari 2024 terjadi kerja sama lagi dalam pembelian wood pellet. Korban diminta transfer Rp12,25 juta. Setelah transfer pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sukodono,” ujarnya.

Advertisement

Dia mengatakan dari hasil penyelidikan tim Macan Putih Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil menangkap pelaku DR di kontrakan yang terletak di Taman, Sidoarjo, Jatim. Dia menerangkan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukodono.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif