Jateng
Senin, 13 Mei 2024 - 21:36 WIB

Ealah! Tahunan Menjabat, Eks Sekdes di Kudus Jual 6 Bidang Tanah Kas Desa

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, FR, saat digelandang ke kantor polisi atas kasus penjualan tanah kas desa untuk kepentingan pribadi. (Solopos.com-Antara/Polres Kudus)

Solopos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap kasus penjualan tanah kas Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang dilakukan mantan Sekretaris Desa Cendono, FR, 58. Akibat perbuatan FR itu, nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp982,5 juta.

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, mengungkapkan Polres Kudus telah menetapkan FR, yang menjabat sebagai Sekdes Cendono periode 2002-2021 sebagai tersangka. Berkas perkara kasus ini saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Saat ini berkas perkara itu pun telah memasuki tahapan kegiatan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa pada tahun 2005, 2009, 2010, 2012, dan 2014.

Advertisement

“Mantan Sekdes Cendono itu, diduga menjual enam bidang tanah kas Desa Cendono yang hasilnya untuk kepentingan pribadi. Polisi juga menggeledah kantor Pemerintah Desa Cendono dan rumah tersangka,” ujarnya.

Hasilnya, polisi mendapatkan barang bukti sejumlah dokumen, antara lain satu berkas persetujuan penetapan keputusan kepala Desa Cendono tentang tukar menukar sebagian tanah kas Desa Cendono untuk pengembangan usaha atas nama Tas’an Wartono, satu berkas tanda terima penyerahan 42 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Tas’an Wartono kepada FR tanggal 13 Januari 2004.

Kemudian ada satu berkas kuitansi penyerahan uang pembayaran tanah dari Sholicin selaku pembeli kepada FR sebesar Rp70 juta, dan satu berkas salinan warkah SHM atas nama pembeli.

Advertisement

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

Terungkap

Atas perbuatannya itu, tersangka FR dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 8 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement

Kasus penjualan tanah kas desa ini terungkap ketika Penjabat Kepala Desa Cendono, Sutahar, pada tahun 2021 mengajukan balik nama 42 SHM atas nama Tas’an Wartono ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

BPN Kudus menemukan lima bidang tanah tumpeng tindih atau pada satu bidang objek tanah yang sama terdapat dua sertifikat dengan nama pemilik yang berbeda. Setelah ditelusuri Pemdes Cendono, ternyata ada lima bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran terhadap aparatur desa, agar tidak melakukan tindak korupsi karena kepolisian tetap bisa diungkap meskipun kejadiannya cukup lama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif