Kolom
Senin, 13 Mei 2024 - 12:55 WIB

Pramuka Membangun Patriotisme

Redaksi Solopos.com  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siti Latifah (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Kontroversi tentang ekstrakurikuler Gerakan Pramuka muncul di komunitas sekolah setelah Menteri Pendidikan  Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024.

Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi itu mengatur tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

Advertisement

Kontroversi yang muncul adalah penafsiran tentang Gerakan Pramuka adalah suatu kegiatan yang tidak diperlukan lagi di lingkungan sekolah. Guru sebagai salah satu bagian komunitas sekolah, sebagai pendidik, mempunyai kewajiban menanamkan jiwa patriotisme dan nasionalisme, yaitu rasa cinta, setia, dan bangga terhadap negara Indonesia. Ini amanat Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

Pasal tersebut bermakna setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam melaksanakan semangat jiwa patriotisme dan nasionalisme. Bagaimana guru sebagai pendidik melakukan hal tersebut?

Advertisement

Pasal tersebut bermakna setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam melaksanakan semangat jiwa patriotisme dan nasionalisme. Bagaimana guru sebagai pendidik melakukan hal tersebut?

Payung hukumnya yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yaitu dengan ketentuan bahwa Gerakan Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.

Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan Gerakan Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan  Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

Advertisement

Secara sederhana patriotisme dapat diartikan sebagai rasa cinta tanah air yang membuat rela dan berani berkorban untuk bangsa dan negara. Guru dapat menanamkan jiwa patriotisme kepada anak didik melalui Gerakan Pramuka.

Pada kegiatan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Satuan Komunitas Pramuka Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama di Rivoli Hotel, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada 2019, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Didik Suhardi, mengatakan Gerakan Pramuka menjadi sarana menanamkan nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai toleransi, dan nilai-nilai kebersamaan.

Melalui Gerakan Pramuka diharapkan muncul toleransi yang tinggi dan wawasan yang bagus tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada acara pengukuhan Saka Wira Kartika Baru di halaman Markas Koramil 0811/4 Kerek, Tuban, Jawa Timur, pada 2016, mengemuka urgensi Gerakan Pramuka bagi kaum muda.

Advertisement

Saat itu mengemuka pemahaman bahwa Gerakan Pramuka adalah kegiatan ketahanan wilayah untuk menjadi kekuatan pendukung dan bela negara sehingga generasi muda dapat berkepribadian yang berdisiplin, bertoleransi, dan mempunyai jiwa satria serta diharapkan dapat menjadi generasi penerus bangsa yang tangguh dan bertanggung jawab.

Berdasarkan argumentasi tersebut dapat dipastikan bahwa Gerakan Pramuka di lingkungan sekolah sangat penting dan setiap anak didik wajib mengikuti Gerakan Pramuka. Pemerintah harus memberi penguatan dan pengayoman dari segi regulasi, ekonomi, budaya, pertahanan, maupun dari segi politik.

Gerakan Pramuka adalah wadah yang sangat tepat bagi generasi muda dalam membangun jiwa patriotisme dan nasionalisme. Gerakan Pramuka adalah wadah yang netral, tidak ada unsur kepentingan, karena Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Advertisement

Ini semua menjadi tanggung jawab pemerintah karena hanya pemerintah yang dapat membuat Gerakan Pramuka menjadi wadah yang ampuh untuk membangun jiwa patriotisme dan nasionalisme.

Sebagai bangsa yang besar, pemerintah sudah seharusnya bertanggung jawab terhadap generasi muda agar mempunyai jiwa patriotisme dan nasionalisme yang tinggi. Kesadaran tentang ini jangan menunggu sampai terjadi keadaan krisis patriotisme pada generasi muda.

Krisis patriotisme bisa terjadi karena pengaruh globalisasi, kurangnya pembangunan kesadaran sosial, hukum yang tumpul, dan tersisihnya budaya asli Indonesia oleh pengaruh budaya luar.

Jiwa patriotisme dan nasionalisme adalah unsur yang sangat strategis untuk merealisasikan Indonesia Emas 2045. Gerakan Pramuka adalah sarana dan wadah yang sangat strategis serta penting.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 8 Mei 2024. Penulis adalah guru di SMPN 7 Solo)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif