Ada Ketentuan Pidana, Berikut Isi Perintah Tertulis yang Diterbitkan OJK
OJK menerbitkan ketentuan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) No. 18/2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis) untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.